Wirausaha berasal
dari kata wira dan usaha. Arti kata wira adalah pejuang, utama, gagah, berani,
teladan, dan jujur. Arti kata usaha adalah kegiatan yang dilakukan. Pengertian
wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru,
menentukan cara produksi baru, menyusun kegiatan untuk mengadakan produk baru,
mengatur permodalan serta memasarkannya. Pelaku wirausaha disebut wirausahawan
atau entrepreneur.
Kegiatan yang
bersifat kewirausahaan misalnya seperti berikut:
1. Menghasilkan produk baru dengan cara baru pula.
2. Menemukan peluang pasar baru dengan menghasilkan produk baru pula.
3. Mengkombinasikan faktor-faktor produksi dengan cara baru.
4. Mendukung budaya yang mendorong eksperimen yang kreatif.
5. Mendorong perilaku eksperimen dll.
Wirausaha adalah
seorang yang mandiri, yaitu orang yang memilki perusahaan sebagai sumber
penghasilannya. Dengan perkataan lain, ia tidak menggantungkan diri untuk
penghasilannya kepada orang lain. Wirausaha adalah kegiatan yang sangat mulia
karena selain bisa menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya, juga banyak
dampak positif lainnya dari aktivitasnya, di antaranya adalah seperti berikut:
1. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
2. Memanfaatkan sumber-sumber bahan baku yang belum digunakan sehingga
menjadi bermanfaat bagi masyarakat.
3. Sumber devisa bagi pemerintah.
4. Secara keseluruhan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat.
Kewirausahaan,
seperti tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, adalah semangat, sikap, perilaku dan
kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada
upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk
baru dengan meningkatkan esiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih
baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Entrepreneurship adalah sikap dan perilaku yang melibatkan keberanian mengambil resiko,
kemampuan berpikir kreatif dan inovatif. Kewirausahaan adalah kemampuan
menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan
nilai tambah (Overton, 2002). Kreatif berarti menghasilkan sesuatu yang belum
pernah ada sebelumnya, misalnya membuat wirausaha pengawetan bahan pangan yang
belum pernah ada sebelumnya.
Inovatif berarti
memperbaiki, memodikasi, dan mengembangkan sesuatu yang sudah ada, seperti
memberikan tambahan rasa atau aroma baru pada produk pengawetan dan membuat
kemasan baru yang unik untuk produk pengawetan yang sudah ada. Nilai tambah
berarti memiliki nilai lebih dari sebelumnya. Nilai tambah suatu produk
diperoleh dari inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan produk, dalam hal
ini produk pangan yang diawetkan.