Pengemasan dan
pelabelan merupakan tahap akhir dalam proses pengolahan pangan sebelum
dipasarkan. Pengemasan seringkali menjadi salah satu faktor Fungsi-fungsi ini
tentu saja harus didukung oleh adanya pelabelan yang baik. Pelabelan yang baik
dapat meningkatkan posisi produk di pasar dan dapat berkontribusi dalam
mendukung kesuksesan produk.
Satu hal penting
yang harus diingat adalah pelabelan harus jujur dan informatif. Pelabelan harus
mengikuti Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2000 tentang Pelabelan dan Iklan
Pangan. Kemasan yang baik tentunya harus dapat memenuhi keinginan konsumen.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat memenuhi harapan konsumen adalah
sebagai berikut:
1) Kemasan harus dapat melindungi isi dengan baik, mudah dibuka dan mudah
ditutup serta mudah dibawa.
2) Bentuk dan ukuran menarik serta sesuai kebutuhan.
3) Labeling harus jelas dan komplit.
4) Bahan kemasan harus ramah lingkungan.
1. Fungsi
Kemasan
Terdapat tiga
fungsi dasar yang harus dipenuhi oleh kemasan.
·
Fungsi pertama
adalah fungsi perlindungan. Pada aspek ini, kemasan berfungsi untuk menjaga
produk tetap bersih, pelindung dari kotoran dan kontaminasi; melindungi produk
terhadap kerusakan sik, perubahan kadar air, dan penyinaran.
·
Fungsi kedua adalah
fungsi penanganan. Beberapa hal yang termasuk dalam fungsi ini antara lain
kemudahan dalam membuka atau menutup, mudah dalam tahap penanganan,
pengangkutan, dan distribusi; mempunyai fungsi yang baik, esien dan ekonomis;
aman untuk lingkungan; mempunyai ukuran, bentuk dan bobot yang sesuai dengan
norma atau standar yang ada; mudah dibuang dan mudah dibentuk atau dicetak.
·
Fungsi ketiga
adalah fungsi untuk pemasaran, kemasan menampakkan identikasi, informasi, daya
tarik, dan penampilan yang jelas sehingga dapat membantu promosi dan penjualan.
Berdasarkan uraian
di atas, terlihat bahwa paling tidak terdapat tujuh fungsi kemasan, yaitu
faktor pengamanan (cuaca, sinar, jatuh, tumpukan, kuman, dan lain-lain); faktor
ekonomi (biaya produksi); faktor distribusi (kemudahan penyimpanan dan
pemajangan); faktor komunikasi (mudah dilihat, dipahami dan diingat); faktor
ergonomi (mudah dibawa, dibuka, diambil, diminum); faktor estetika (warna,
logo, ilustrasi, huruf, tata letak); dan faktor identitas (mudah dikenali,
tampil beda).
a. Perlindungan dan
Penanganan Produk
Pengemasan dapat
memberikan perlindungan terhadap produk agar memiliki mutu yang baik dalam
waktu yang lebih lama. Produk dalam kemasan dapat dilindungi dengan berbagai
cara, antara lain dengan mengontrol keluar masuknya air (hidratasi),
mengendalikan suhu, mengatur atmosfer pengemasan, mencegah migrasi komponen
volatil, dan penyinaran UV. Pengendalian suhu dilakukan dengan menyimpan produk
pada suhu tertentu. Umumnya produk beku harus disimpan pada suhu rendah -18 – 5
°C. Kemasan yang cocok untuk produk ini adalah PVDC agar tidak mudah sobek pada
waktu produk dicairkan.
b. Pengemasan untuk
Pemasaran
Penampilan suatu
kemasan haruslah dapat menarik perhatian (eye catching). Hal ini mencakup
warna, bentuk, merek, ilustrasi, tata letak yang berhubungan dengan faktor
emosi dan psikologis. Misalnya, tampilan visual kemasan jus buah haruslah dapat
menimbulkan kesan menyehatkan, bentuk desain, dan gambar pada kemasannya
dipilih yang tidak kaku dan berwarna cerah.
Daya tarik praktis
adalah efektivitas dan esiensi kemasan dalam memudahkan penyimpanan dan
pemajangan produk. Faktor yang berhubungan dengan daya tarik praktis suatu
kemasan adalah bahwa kemasan menjamin melindungi produk; mudah dibuka dan
ditutup; porsi atau volume yang sesuai; dapat digunakan kembali; mudah dibawa,
dijinjing, dipegang; mudah dihabiskan isinya dan dapat diisi ulang; ditampilkan
dengan lucu; serta yang lain-lainnya sesuai pertimbangan kebutuhan dan sifat
produk.
Untuk memenuhi
aspek ini, terdapat berbagai strategi untuk berkreasi. Strategi ini
memanfaatkan unsur warna, ilustrasi, bentuk, merk/logo, tipogra, dan tata
letak.
2. Jenis
dan Bahan Kemasan
Pengemasan secara
umum digolongkan menjadi tiga yaitu:
(1) kemasan primer,
(2) kemasan sekunder, dan
(3) kemasan tersier.
a. Kemasan Primer
Kemasan primer
adalah kemasan yang berhubungan langsung dengan produk, ukurannya relatif kecil
dan biasa disebut sebagai keamasan eceran. Contoh kemasan ini adalah, kantong
plastik untuk gula, kantong plastik untuk kripik, gelas plastik (cup) untuk air
minum, atau minuman, kantong plastik untuk mie instan.
b. Kemasan Sekunder
Kemasan sekunder
adalah kemasan kedua yang berisi sejumlah kemasan primer. Kemasan ini tidak
kontak langsung dengan produk yang dikemas. Contoh: kemasan karton untuk air
minum dalam kemasan, kemasan krat kayu untuk sirup dalam botol, krat plastik
untuk minuman dalam botol.
c. Kemasan Tersier
Kemasan tersier
adalah kemasan yang banyak diperuntukkan sebagai kemasan transport. Contoh:
kontainer dan kotak karton gelombang.
3. Bahan
Kemasan
a. Kemasan Logam
Kemasan logam
(kaleng) adalah kemasan yang paling aman karena kemasan ini dapat melindungi
produk dari sinar matahari, uap air, dan oksigen. Masalah utama pada kemasan
kaleng ialah mahal dan pembelian harus dalam jumlah besar. Selain itu, untuk
aplikasinya juga harus menggunakan alat penutup kaleng khusus yang harganya
juga cukup mahal. Di samping itu, teknologi pembuatan kemasan saat ini
berkembang dengan pesat sehingga kemasan dapat dibuat dengan bermacam–macam
bahan. Kemasan logam dapat dibuat dari aluminium dan plat besi lapis timah
putih.
b. Kemasan Gelas
Kemasan gelas
sifatnya tidak berekasi dengan bahan yang dikemas, tahan terhadap produk yang
bersifat asam dan basa. Kekurangannya mudah pecah jika terkena benturan dan
beratnya yang cukup berat dibandingkan dengan bahan lainnya seperti logam atau
kertas. Kemasan gelas ini banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman.
Untuk mencegah pecah pada waktu transportasi dan memudahkan penanganan,
biasanya dikombinasikan dengan kemasan sekunder seperti karton bergelombang,
krat kayu, maupun krat plastik.
c. Kemasan Plastik
Kemasan plastik
sifatnya ringan, relatif murah, namun masa simpan relatif singkat dibandingkan
dengan kaleng. Kemasan plastik dapat berbentuk plastik lembaran, kantong
plastik, wadah plastik dengan bentuk tertentu, botol maupun gelas plastik.
Tidak semua jenis plastik dapat digunakan sebagai kemasan makanan dan minuman.
Ada jenis-jenis plastik yang tidak dapat digunakan untuk kemasan makanan dan
minuman karena mengandung zat kimia yang tidak baik untuk kesehatan manusia.
d. Kemasan Kertas
Kemasan kertas dan
karton banyak digunakan untuk kotak karton lipat (KKL) dan kotak karton
gelombang (KKG) mudah dicetak. Bahan yang banyak terdapat di Indonesia antara
lain:
(1) kertas: hvs,
kraft, tisu, kertas yang di-coating (art paper, cast coated paper),
(2) karton: duplex,
ivory, art carton, cast coated carton, dan
(3) karton
gelombang: kertas kraft dan kertas medium.
e. Kemasan
Fleksibel
Kemasan eksibel
merupakan suatu revolusi dari teknologi pembuatan kemasan, bentuknya eksibel
sesuai sifat produk yang dikandungnya. Bentuknya berubah jika diberi tekanan
atau sentuhan. Kemasan eksibel dapat diproduksi dalam bentuk rol atau kantong
(sachet).
4.
Persyaratan Kemasan
a. Kemasan harus melindungi isi, baik:
(1)
dari pengaruh luar.
Contoh kerupuk akan lembek jika kemasannya tidak dapat menahan O‑ yang masuk
melalui pori-pori,
(2)
dari pengaruh dari
dalam, contoh terjadi perpindahan molekul dari kemasan ke barang yang dikemas
atau dari barang ke kemasan, bila bahan kemasan yang digunakan tidak cocok,
(3)
kemasan harus dapat
menjaga mutu tetap sama, dari saat dikemas sampai batas waktu kadarluarsa, dan
menjaga agar aroma barang yang dikemas tidak hilang. Contohnya kemasan kopi
bubuk.
b. Kemasan harus menjadi media penandaan terhadap barang yang dikemas
sehingga label harus tercetak dengan jelas dan komplit.
c. Kemasan harus mudah dibuka dan mudah ditutup kembali serta berdesain
atraktif.
d. Kemasan harus dapat mempromosikan diri sendiri jika dipajang di etalase
toko atau swalayan.
e. Bahan kemasan harus ramah lingkungan dan dapat di daur ulang.
5. Pelabelan
Label dan pelabelan
berkaitan dengan tiga fungsi pengemasan, yaitu fungsi identikasi, fungsi
membantu penjualan produk dan fungsi pemenuhan peraturan perundang-undangan.
Fungsi label sebagai fungsi identikasi, mengandung pengertian bahwa kemasan
harus berbicara kepada konsumen; memberikan informasi tentang bahan yang
dikemas, cara menggunakan produk (howtouse), cara menangan produk,
tanggal kadaluarsa, komposisi produk, ukuran, volume, bobot, siapa produsennya,
lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, dan identikasi
persyaratan lingkungan.
Fungsi label
sebagai fungsi membantu penjualan produk, kemasan harus menjadi promosi bagi
dirinya dan meliputi warna, foto/gambar. Label sebagai fungsi pemenuhan
peraturan perundang-undangan, memiliki konsekuensi bahwa hal
yang tercantum
dalam label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut, label halal
yang dapat dipertanggung jawabkan, nomor registrasi Depkes, SNI, atau ISO
(lembaga yang berwenang) UU Pangan No. 7 Tahun 1996 Pasal 30 Bab IV menyebutkan
bahwa, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wiayah
Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label
pada, di dalam dan atau di kemasan pangan”.
Label yang dimaksud
memuat sekurangnya hal-hal berikut:
1. Nama produk,
2. Nama dagang,
3. Komposisi,
4. Berat/isi bersih,
5. Nama dan alamat produsen,
6. Nomor pendaftaran (PIRT/MD),
7. Tanggal/bulan dan tahun kadaluarsa,
8. Kode produksi.