Budidaya tanaman
pangan dilakukan pada hamparan lahan. Teknik budidaya yang digunakan sangat
menentukan keberhasilan usaha budidaya. Di bawah ini adalah serangkaian proses
dan teknik budidaya tanaman pangan.
1.
Pengolahan Lahan
Pengolahan lahan
dilakukan untuk menyiapkan lahan sampai siap ditanami. Pengolahan dilakukan
dengan cara dibajak atau dicangkul lalu dihaluskan hingga gembur. Pembajakan
dapat dilakukan dengan cara tradisional ataupun mekanisasi.
Standar penyiapan
lahan
a. Lahan petani yang digunakan harus bebas dari pencemaran limbah beracun.
b. Penyiapan lahan/media tanam dilakukan dengan baik agar struktur tanah
menjadi gembur dan beraerasi baik sehingga perakaran dapat berkembang secara
optimal.
c. Penyiapan lahan harus menghindarkan terjadinya erosi permukaan tanah,
kelongsoran tanah, dan atau kerusakan sumber daya lahan.
d. Penyiapan lahan merupakan bagian integral dari upaya pelestarian sumber
daya lahan dan sekaligus sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan.
e. Apabila diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran,
penambahan bahan organik, pembenahan tanah (soil amelioration), dan atau teknik
perbaikan kesuburan tanah.
f. Penyiapan lahan dapat dilakukan dengan cara manual maupun dengan alat
mesin pertanian.
2.
Persiapan Benih dan Penanaman
Benih yang akan ditanam
sudah disiapkan sebelumnya. Umumnya, benih tanaman pangan ditanam langsung
tanpa didahului dengan penyemaian, kecuali untuk budidaya padi di lahan sawah.
Pilihlah benih yang memiliki vigor (sifat-sifat benih) baik serta tanam sesuai
dengan jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap jenis tanaman pangan! Benih
ditanam dengan cara ditugal (pelubangan pada tanah) sesuai jarak tanam yang
dianjurkan untuk setiap tanaman.
Standar penanaman
a. Penanaman benih atau bahan tanaman dilakukan dengan mengikuti teknik
budidaya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih per hektar
yang disesuaikan dengan persyaratan spesik bagi setiap jenis tanaman,
varietas, dan tujuan penanaman.
b. Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat atau sesuai dengan jadwal
tanam dalam manejemen produksi tanaman yang bersangkutan.
c. Pada saat penanaman, diantisipasi agar tanaman tidak menderita cekaman
kekeringan, kebanjiran, tergenang, atau cekaman faktor abiotik lainnya.
d. Untuk menghindari serangan OPT pada daerah endemis dan eksplosif, benih
atau bahan tanaman dapat diberi perlakuan yang sesuai sebelum ditanam.
Dilakukan
pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja, guna memudahkan jadwal
pemeliharaan, penyulaman, pemanenan, dan hal-hal lainnya. Apabila benih
memiliki label, label harus disimpan.
3.
Pemupukan
Pemupukan bertujuan
memberikan nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman.
Pemupukan dilakukan setelah benih ditanam. Pupuk dapat diberikan sekaligus pada
saat tanam atau sebagian diberikan saat tanam
dan sebagian lagi
pada beberapa minggu setelah tanam. Oleh karena itu, pemupukan harus dilakukan
dengan tepat baik cara, jenis, dosis dan waktu aplikasi.
Standar pemupukan
a. Tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman,
serta kondisi lapangan yang tepat.
b. Tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan
anjuran/rekomendasi spesik lokasi.
c. Tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan
kondisi lapangan.
Pemberian pupuk
mengacu pada hasil analisis kesuburan tanah dan kebutuhan tanaman yang
dilakukan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) setempat:
a. Penyemprotan pupuk cair pada tajuk tanaman (foliar sprays) tidak boleh
meninggalkan residu zat-zat kimia berbahaya pada saat tanaman dipanen.
b. Mengutamakan penggunaan pupuk organik serta disesuaikan dengan kebutuhan
tanaman dan kondisi sik tanah.
c. Penggunaan pupuk tidak boleh mengakibatkan terjadinya pencemaran air baku
(waduk, telaga, embung, empang), atau air tanah dan sumber air.
d. Tidak boleh menggunakan limbah kotoran manusia yang tidak diberikan
perlakuan.
4.
Pemeliharaan
Kegiatan
pemeliharaan meliputi penyulaman, penyiraman, dan pembumbunan. Penyiraman
dilakukan untuk menjaga agar tanah tetap lembab. Penyulaman adalah kegiatan
menanam kembali untuk mengganti benih yang tidak tumbuhatau tumbuh tidak
normal. Pembumbunan dilakukan untuk menutup pangkal batang dengan tanah.
Standar
pemeliharaan tanaman
a. Tanaman pangan harus dipelihara sesuai karakteristik dan kebutuhan spesik
tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal serta menghasilkan produk
pangan bermutu tinggi.
b. Tanaman harus dijaga agar terlindung dari gangguan hewan ternak, binatang
liar, dan/atau hewan lainnya.
5.
Pengendalian OPT (Organisme pengganggu tanaman)
Pengendalian OPT
harus disesuaikan dengan tingkat serangan. Pengendalian OPT dapat dilakukan
secara manual maupun dengan pestisida. Jika menggunakan pestisida, pengendalian
harus dilakukan dengan tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis,
tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat
aplikasi.
Penggunaan
pestisida harus diusahakan untuk memperoleh manfaat yang sebesarnya dengan
dampak sekecil-kecilnya. Penggunaan pestisida harus sesuai standar berikut ini:
a. Penggunaan pestisida memenuhi 6 (enam) kriteria tepat serta memenuhi
ketentuan baku lainnya sesuai dengan “Pedoman Umum Penggunaan Pestisida”, yaitu
tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu,
tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.
b. Penggunaan pestisida diupayakan seminimal mungkin meninggalkan residu
pada hasil panen, sesuai dengan “Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Pertanian Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan 771/Kpts/TP.270/8/1996
tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”.
c. Mengutamakan penggunaan petisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan
pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang
kurang berbahaya terhadap manusia dan ramah lilngkungan.
d. Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
pekerja (misalnya dengan menggunakan pakaian perlindungan) atau aplikator
pestisida.
e. Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
hidup terutama terhadap biota tanah dan biota air.
f. Tata cara aplikasi pestisida harus mengikuti aturan yang tertera pada
label.
g. Pestisida yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh diaplikasikan
menjelang panen dan saat panen.
Berdasarkan standar
pengendalian OPT, pencatatan penggunaan pestisida harus dilakukan.
a. Pestisida yang digunakan dicatat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan
cara aplikasinya.
b. Setiap penggunaan pestisida harus selalu dicatat yang mencakup nama
pestisida, lokasi, tanggal aplikasi, nama distributor/kios, dan nama penyemprot
(operator).
c. Catatan penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.
6. Panen
dan Pascapanen
Panen adalah tahap
terakhir dari budidaya tanaman pangan. Setelah panen hasil panen akan memasuki
tahapan pascapanen.
Standar panen
a. Pemanenan harus dilakukan pada umur/waktu yang tepat sehingga mutu hasil
produk tanaman pangan dapat optimal pada saat dikonsumsi.
b. Penentuan saat panen yang tepat untuk setiap komoditi tanaman pangan mengikuti
standar yang berlaku.
c. Cara pemanenan tanaman pangan harus sesuai dengan teknik dan anjuran baku
untuk setiap jenis tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang tinggi,
tidak rusak, tetap segar dalam waktu lama, dan meminimalkan tingkat kehilangan
hasil.
d. Panen bisa dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.
e. Kemasan (wadah) yang akan digunakan harus disimpan (diletakkan) di tempat
yang aman untuk menghindari terjadinya kontaminasi.
Standar pasca panen
a. Hasil panen tanaman pangan disimpan di suatu tempat yang tidak lembab.
b. Untuk hasil tanaman pangan yang memerlukan perontokan dan penggilingan
dapat dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.
Alat-alat maupun
mesin untuk budidaya diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat setiap
tahapan dalam budidaya tanaman. Peralatan maupun mesin budidaya digunakan untuk
kegiatan pengolah tanah, penanaman, pemeliharaan dan panen.
Standar alat
a. Untuk usaha budidaya tanaman pangan perlu disediakan alat dan mesin
pertanian (alsintan) yang sesuai dengan kebutuhan tanaman pangan, meliputi alat
prapanen (budidaya) dan alat pascapanen (pengelolaan hasil).
b. Penggunaan alsintan prapanen dan pascapanen harus dilakukan secara tepat
sehingga tidak berdampak terhadap pemadatan tanah, erosi tanah, pelongsoran
tanah, atau kerusakan tanah serta tidak berdampak negatif terhadap hasil
tanaman maupun sosial ekonomi masyarakat.
c. Peralatan dan mesin pertanian perlu dijaga dan dirawat dengan baik.
Tips keselamatan
kerja
1. Hati-hati dalam menggunakan alat-alat budidaya! Gunakan alat sesuai
fungsinya!
2. Gunakan sepatu boot, masker, sarung tangan, atau baju lengan panjang saat
bekerja!
3. Cucilah tangan selesai bekerja!