Seorang wirausaha
ketika menjalankan dan mengembangkan usaha tentunya akan menghadapi beberapa
risiko yang dapat terjadi.
Risiko ini bisa memengaruhi
hasil usahanya apabila tidak diperhitungkan, diantisipasi, dan dipersiapkan
penanganannya.
Di bawah ini akan
diuraikan beberapa risiko usaha yang mungkin akan terjadi.
1) Risiko usaha internal
Risiko usaha internal
adalah risiko yang timbul dari menjalankan usaha dan berdampak pada
kelangsungan usaha itu sendiri. Risiko usaha ini apabila timbul, akan berakibat
buruk bagi usaha yang sedang dijalankan.
Risiko bagi usaha
biasa disebut dengan risiko usaha yang berdampak bagi internal usaha.
Resiko usaha
internal di antaranya seperti berikut.
a) Kehilangan modal apabila piutang tidak terbayarkan oleh konsumen.
b) Kehilangan karyawan/personil yang handal apabila tidak dapat menangani
dengan baik dalam bidang upah, kesempatan berkarier, fasilitas kerja, wewenang,
tanggung jawab, kebijakan, kesalahpahaman manajeman internal.
c) Kehilangan kepercayaan konsumen karena tidak mampu memberikan barang yang
sesuai dengan kebutuhan dan selera konsumen. Kepercayaan konsumen hilang akibat
kesalahan membuat produk pesanan, kesalahan jadwal pengiriman, kesalahan jumlah
penagihan, dan kesalahan pelayanan purnajual. Akibat ditinggalkan oleh konsumen
adalah kesulitan mencari konsumen baru yang baik dan memiliki loyalitas
terhadap produk, merek, dan kualitas.
d) Kehilangan kepercayaan penyuplai yaitu risiko usaha yang berakibat
ditinggalkan oleh pihak luar perusahaan yang menjadi pemasok kebutuhan
perusahaan. Kebutuhan itu di antaranya persediaan bahan baku, alat kantor, tenaga
kerja. Risiko ini bisa terjadi karena keterlambatan melakukan pembayaran ke
pihak penyuplai dan melanggar ketentuan perjanjian kerja sama. Akibat
ditinggalkan oleh penyuplai adalah kesulitan mencari pemasok yang baik, cepat,
jujur, dan sesuai dengan kualitas perusahaan.
e) Risiko penghentian Izin usaha, yaitu risiko usaha yang diberikan oleh
pemerintah dengan melakukan pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini
dikarenakan melanggar ketentuan izin bisnis yang ada di pemerintah, melakukan
penipuan dengan memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan supaya tidak
membayar pajak ke pemerintah, merusak lingkungan hidup, menggangu keamanan dan
kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
f) Risiko tidak diterima oleh masyarakat sekitar, yaitu risiko usaha yang
terjadi akibat dari ketidakterimaan masyarakat dengan adanya usaha yang
dijalankan. Risiko usaha ini bisa terjadi karena merusak tatanan masyarakat,
menggangu ketenangan dan keamanan masyarakat, tidak memberikan dampak ekonomis
bagi masyarakat sekitar, dan lain-lain.
2) Risiko bagi lingkungan usaha yang bersifat
eksternal
Risiko bagi
lingkungan usaha yang bersifat eksternal adalah risiko yang timbul dari
menjalankan usaha dan berdampak pada kelangsungan lingkungan luar usaha itu
sendiri. Risiko bagi usaha biasa disebut dengan risiko usaha yang berdampak
bagi eksternal usaha.
Risiko usaha
eksternal di antaranya sebagai berikut.
a) Risiko pelestarian lingkungan hidup yaitu risiko usaha yang akan dihadapi
oleh wirausahawan dalam rangka melestarikan lingkungan hidup supaya terjaga
lingkungan alam, ekosistem, dan habitatnya. Risiko ini timbul karena bahan baku
dari usaha tersebut berhubungan dengan kelestarian lingkungan hidup.
b) Risiko sosial dan budaya masyarakat, yaitu risiko yang terjadi atas
berdirinya sebuah usaha dan berdampak pada lingkungan sosial dan budaya
masyarakat.
c) Risiko tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu risiko usaha yang timbul
sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Bentuk kepedulian ini seperti pemberian beasiswa, bantuan pembangunan sarana
dan prasarana umum (tempat ibadah, pembangkit listrik, pengelolaan sumber air,
jalan raya, irigasi), bantuan dana sosial untuk kegiatan keagamaan, kegiatan
budaya lokal maupun hari nasional.
d) Risiko pengelolaan limbah, yaitu risiko usaha yang timbul sebagai akibat
dari limbah industri yang dikeluarkan dalam rangka memproduksi sebuah barang
atau jasa. Limbah dari produksi dapat berupa limbah cair dan limbah padat.
Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik akan memberikan akibat
pencemaran lingkungan seperti air, udara, dan tanah.
e) e)Risiko perekonomian
masyarakat dan negara adalah risiko usaha yang terjadi karena sebuah kesalahan manajemen
di internal perusahaan dan menimbulkan dampak perubahan perekonomian masyarakat
dan negara. Akibat dari risiko ini adalah memburuknya kondisi perekonomian akan
mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Kondisi ekonomi makro yang buruk
akan berpengaruh terhadap volume kegiatan usaha.
f) Risiko perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yaitu risiko usaha
yang timbul dan berakibat kepada perubahan dan kebijakan pemerintah.